Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu beserta pengedarnya di 2(dua) lokasi berbeda, Surabaya, Rabu (09/06/2021).
Identitas tersangka berinisial, S (23) warga Jalan Jeruk Buntu ditangkap, didepan Warung Jalan Lakarsantri Surabaya. Sedangkan pengedarnya AW (23) Alamat Jalan Jeruk Gang Tengah, ditangkap didalam kamar rumah yang berlokasi di Jalan Lidah Kulon Surabaya.
Kepada awak media Panit reskrim Iptu Doni Setiawan S.H. Mengatakan berkat informasi masyarakat yang resah dimana ada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Polisi segera melakukan pemantauan dan tak lama tersangka (Aw) diamankan saat berada di dalam kamarnya, saat digeledah polisi menemukan puluhan klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu siap edar”. Terang Doni, Kamis (17/06/21).
Polisi segera melakukan pengembangan guna membongkar jaringan barang haram tersebut. Tidak jauh di lokasi tersebut tepatnya didepan warung dijalan Lakarsantri tersangka (S) diringkus polisi atas informasi (AW).
“tersangka S merupakan kurir dari AW, dimana kedua tersangka ini merupakan komplotan kurir dan bandar narkoba yang mengedarkan Barang haram tersebut di sekitar TKP dan merusak masa depan penerus bangsa”. Imbuh Doni.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawah dan diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tersangka dilakukan tes urine di klinik Polrestabes Surabaya dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk barang bukti yang diamankan berhasil diamankan petugas dari tangan S, Ialah uang tunai sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) sedangkan barang bukti yang disita dari tangan AW yakni, 1 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 17 poket sabu dengan berat total 4,48 gram siap edar, 1 bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi 4 plastik klip sabu dengan berat brunto 5,07 gram beserta plastiknya, 1 buah HP merk Samsung J2 prame dan 1 buah HP merk Xiaomi.
“Kedua tersangka S dan AW dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika”. Pungkas Doni.(Ibed)
Editor : Redaksi

















