Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria lantaran menggelapkan ratusan juta uang tagihan perusahaan CV Sumber Rejeki yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai Surabaya, 16 Oktober 2020 silam.
Tersangka bernama, AS (36) tahun warga Tuwowo Surabaya,
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniaean, SH., MH., mengatakan, tersangka merupakan pegawai CV Sumber Rejeki dan bekerja sebagai seles di perusahaan tersebut. Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim setelah mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan tentang kejadian penggelapan uang perusahaan miliknya,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Asemrowo langsung melakukan penyelidikan dan unit Reskrim berhasil menangkap tersangka tersebut di rumahnya.
Menurut keterangan tersangka, iya mengakui perbuatannya dan melakukan penggelapan uang tagihan di CV Sumber Rejeki dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan solo dan Yogyakarta dengan pengiriman melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada saudara H
Unit Reskrim Polsek Asemrowo Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan/faktur penjualan dari CV Sumber Rejeki dan 6 lembar surat pernyataan dari toko
Dan tersangka juga menagih uang perusahaan dari 3 toko yang ada di surabaya dan uangnya tidak diseterkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk pribadinya sendiri. Sehingga perusahaan menjadi rugi uang sebesar total Rp.416.000.000 ( empat ratus enam belas juta rupiah ).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Ibed)
Editor : Redaksi

















