Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Kenjeran mengamankan satu orang laki-laki pelaku pencurian HP di jalan pogot no.106 Surabaya, Selasa 22/6/2021 pukul 16.20 wib.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar, ada dua orang pelaku namun warga hanya berhasil mengamankan seorang saja sedangkan temen tersangka tersebut berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor.
“Ya mas itu maling HP dan hanya satu yang berhasil diamankan warga dan di bawa ke Polsek Kenjeran dengan mobil patroli, sedangkan temannya Berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor”. Ucap Warga.
Dalam keterangannya Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono mengatakan tersangka berinisial YAN F (21) Alamat : Jalan Tambak Gringsing Surabaya.
“Pelaku Yan F melakukan aksinya bersama temannya berinisial FE (DPO). Saat itu tersangka yang melintas di TKP melihat korban yang duduk dan menaruh handphonenya. Kedua pelaku berhenti dan pelaku YAN F mengambil HP korban”. Terang Yudo, Kamis (01/07).
Masih Yudo,”Apes aksi pelaku diketahui korban. Pelaku YAN F akhirnya berhasil ditangkap korban dibantu warga sekitar. Sedangkan handphone korban di buang di tempat sampah untuk menghilangkan barang bukti”. imbuhnya.
Opsnal Polsek Kenjeran yang sedang patroli dan melintas di TKP. Pelaku segera dibawa ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) buah Hand Phone merk Samsung J7 Pro warna Hitam.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP”. Pungkas Yudo.(Ibed)
Editor : Redaksi

















