Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Rungkut berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Prof Dr Mustopo tepatnya di Lampu TL depan R.S Husada Utama Surabaya,Sabtu 07 agustus 2021.
Diketahui keduanya ialah KR. M Angga (26) warga jalan Sukodami 3/33 Manyar Sabrangan Kec Mulyorejo Surabaya Dan Agus Muryanto, (37) asal Jangkungan 1/1 Semolowaru Sukolilo Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH. S.I.K. yang didampingi Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto SH Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri kedua tersangka tersebut.
“Usai menerima informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Rungkut langsung ke TKP menindaklanjutinya, saat di TKP polisi berhasil mengamankan kedua pelaku saat membawa narkoba jenis sabu-sabu”. Terangnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka sabu-sabu tersebut hendak di pakai berdua yang di dapat dari patungan keduanya.
Adapun Barang bukti diamankan 1 Poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) beserta plastik pembungkusnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Bambang Prakoso.(Ibed).
Editor : Redaksi

















