Surabaya, Delikjatim.com – Viralnya Kasus yang menjerat dua oknum Satpol-PP Kota Surabaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga kini masih menjadi tanda tanya besar Bagi masyarakat Surabaya.
Bagaimana tidak kelanjutan atau sanksi tegas bagi kedua oknum tersebut yang sudah jelas-jelas mabuk di cafe Zona yang berada di jalan Kapasari Surabaya beberapa waktu lalu hingga terjadi insiden pemukulan seakan kebal dari aturan.
Anehnya penegak perda ini sangat garang saat menertibkan pedagang kecil, seperti warkop yang masih buka di masa PPKM, pedagang kaki lima. Namun untuk Cafe Zona bukanya menertibkan malah membuka room (mabuk) di cafe tersebut.
Hal ini sangat disayangkan seluruh warga Surabaya khususnya dimana pemerintah seakan lamban bahkan seperti lempem saat memberikan Saksi terkait ulah kedua oknum Satpol PP tersebut.
Kedua oknum tersebut jelas-jelas melanggar PP no 53 tahun 2010. Dimana mereka Masuk ke RHU pada saat PPKM Level 3. Tidak hanya itu bahkan dengan bangganya mereka tidak membayar bill (tagihan) tersebut.
Salah satu Tukang becak yang enggan disebutkan namanya saat di wawancara oleh awak media mengungkapkan rasa kekecewaan yang luar biasa kepada Pemerintah Kota Surabaya yakni Bapak Eri Cahyadi selaku Walikota dan jajarannya jika tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap kedua oknum tersebut.
“Saya sangat kecewa mas, dimana saat saya salah yakni tidak memakai masker saya di tilang dengan tegas. Hal ini menunjukkan mereka sangat tegas dan garang kepada Para pelanggar Prokes. Namun saat anggota satpol PP yang melanggar aturan tersebut pemerintah tidak ada ketegasan. Bapak Eri Cahyadi yang terhormat kami mohon Bapak tunjukkan kepada rakyat seperti kami ini arti dari kesamaan Hukum dengan memecat kedua oknum tersebut Secara tidak hormat”. Katanya, Minggu 05 September 2021.
“Jangan biarkan warga Surabaya beranggapan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya bisa menghukum rakyat kecil saja. Kami berharap pemerintah segera mempublikasikan hasil sanksi tegas yang di terima kedua oknum tersebut”. Pintanya.(Red).
Editor : Redaksi

















