Surabaya, Delikjatim.com – Pembatasan liputan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya sudah mulai diberlakukan. Hal ini adanya informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan singkat di sejumlah grup media.
Pesan singkat itu bertuliskan “Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hri ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba , trimakasih
Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA”
Sayangnya, Kalimat “KHUSUS POKJA” merupakan salah satu bentuk pembatasan tugas wartawan atau jurnalis untuk meliput. Padahal kegiatan rilis hasil ungkap ini tidak bersifat tertutup untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media pun bebas untuk melakukan peliputan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika dia yang memerintahkan edaran tersebut. Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.
“Rencananya memang dirilis di gedung narkoba. Karena ruangannya sempit, saya bagi jamnya agar biar tak terlalu berdesakan. Buka hanya untuk pokja saja,” terangnya.
Daniel pun menyayangkan adanya mis komunikasi itu. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja. Dia menegaskan jika ia tak tahu menahu soal edaran khusus itu.
Semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya,” tegasnya.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan humas Polrestabes Surabaya itu diduga menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni menghalang-halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara.
Fauzi Pimpinan Redaksi Media Delikjatim sangat menyayangkan adanya insiden tersebut, dimana hal tersebut sangat mencidrai hati kami para insan pers.
“Hal tersebut sangat menyayat hati kami para insan Pers, seharusnya hal kejadian seperti ini tidak terjadi yang mana jurnalis ini merupakan pilar ke Empat, seharusnya Tidak ada tebang pilih bahkan pembatasan untuk melakukan peliputan yang mana sudah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”. Tegasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















