Surabaya, Delikjatim.com – Mochamad Arif Setiyo pemuda 27 tahun, alamat Kecamatan Tirtoyudo, Kab. Malang dan Jalan Kedung diri Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tambaksari bersama rekannya Angga Dwinata Bin Kaswan 31Tahun, Alamat Jl. Kranggan Pangselan Surabaya.
Keduanya diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tambaksari di Jalan Kedung Klinter Gg. I Surabaya pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira jam 23.00 wib.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H. M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Didik menerangkan bahwa mendapatkan informasi akan maraknya peredaran narkoba di TKP.
“Usai mendapati informasi, polisi langsung melakukan pemantauan, Saat anggota sampai di TKP, Polisi mendapati 2 orang yang sesuai dengan ciri-2 yang diinformasikan lalu dihentikan”. Terang Akhyar, Rabu 24 November 2021.
Saat digeledah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 poket di Saku baju depan atas tersangka Mochamad Arif Setiyo, untuk penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan kedua pelaku ke mapolsek Tambaksari Surabaya.
Adapun Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) poket plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dgn berat kotor beserta pembungkus nya 0,31 (Nol koma tiga puluh satu) Gram.
“Kini Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















