20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Serbuk Kristal, Pria Asal Petemon Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial BS 50 tahun, alamat tinggal jalan Petemon kuburan Surabaya, Selasa 23 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Pria ini ditangkap atas Kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka BS adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

“Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti di tangan BS yang berupa 14 (empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total + 8,55 (delapan koma lima lima) gram”. Terang Daniel, Senin 30 November 2021.

Masih Daniel, Selain itu polisi juga mengamankan 3 (tiga) bungkus plastic Klip, 1(satu) unit handphone Nokia, 1(satu) buah kaleng rokok GUDAANG GARAM, 1(satu) buah bungkus rokok MILD bekas, 1(satu) buah skrop, 1(satu) buah COTTONBUT.

Tersangka BS mengakui barang tersebut miliknya dan dari keterangan tersangka bahwa 14 (empat belas) poket narkoba tersebut diperoleh dari sodara. IS (DPO) untuk diedarkan.

Sampai saat ini  Saudara IS (DPO) masih dalam pengejaran unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian tersangka BS dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!