Surabaya, Delikjatim.com – Berantas mafia tanah sesuai instruksi Kapolri, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 1 tersangka mafia tanah PT, Barokah Inti Utama di Surabaya, Senin 22/11/2021.
Tersangka bernama, Eddy Sumarsono 55 tahun yang merupakan Direktur PT, BAROKAH INTI UTAMA.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bawah, tersangka selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli atau korbanya, dimana tanah yang ia jual masih berstatus milik orang lain.
“Korban yang tertarik maka pembeli dengan cara melakukan pembayaran via transfer ke rekening tersangka sampai lunas, namun para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut dan status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain”. Kata Mirzal.
Masih Mirzal, “Jumlah tanah kavling yang dijual berdasarkan site plane sebanyak 223 kavling. Jika tanah kavling tersebut dan semuanya laku terjual maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000, total kerugian atas 7 Laporan Polisi tersebut diatas = Rp. 1.557.372.000,(satu milyard lima ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)”. Imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan, komputer, partner, brosur, site plane, rekening koran dan beberapa bendel dokomen lainnya.
“Kini tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau penggelapan dengan anceman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. DAN pasal 3 dan 4 undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinga pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun di penjara”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















