Surabaya, Delikjatim.com – Viralnya Kasus penjambretan di Jl. Arjuno kota Surabaya (depan kantor pengadilan) yang di alami jaksa beberapa waktu lalu, dengan gerak cepat Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku.
Tersangka diketahui berinisial, M Y, 27 tahun alamat Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto, tersangka pernah berurusan dengan polsek Simokerto Surabaya, residivis perkara 365 (jambret) pada tahun 2017 dan keluar pada bulan Agustus tahun 2021.
Sedangkan Rekan tersangka yang bernama, AI (DPO) masih dalam pengejaran polisi.
Pelapor yakni, Nur Hayati, 58t ahun, alamat Jl. Keputih Tegal Timur 3-A No. 6 Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k menjelaskan, bahwa sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku jambret jaksa beberapa waktu lalu.

“Kedua tersangka nekat melakukan aksinya didepan pengadilan negeri Surabaya dan korbannya ialah seorang jaksa, tersangka langsung menarik tas korban dan berhasil melarikan diri. Tak butuh waktu lama kini tersangka ditahan di polrestabes surabaya untuk guna proses penyidikan”. Terang Mirzal, Jumat 26 November 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) unit honda beat warna hitam ( sarana ), 1 ( satu ) buah jaket ( sesuai dengan yang ada di rekaman cctv ) dan sisa uang hasil kejahatan RP 700.000.
“Kini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















