20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tipu Korbannya Di Lobby Hotel, Pelaku Terekam Cctv

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan satu pelaku kasus penipuan di dua TKP berbeda beda wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kedua TKP di Hotel Bumi Surabaya Jl. Basuki Rahmat Surabaya, hasil 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11 dan hotel Bess Mansion Jl. Jemursari No 15 Surabaya, hasil 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11.

Pelaku berinisial, BM 33 tahun, alamat
Kec. Tumpang, Kab. Malang.

Pelapor Yakni, Thomas , 25 tahun, alamat Jalan Bebekan Jagalan I/7, Taman, Sidoarjo dan Fajar Sakti Trisno P, Sidoarjo.

Kepada awak media Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI menjelaskan saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pidana penipuan di Jawa Timur hingga Jawa Tengah

“Selain di dua TKP, Pelaku juga melakukan penipuan yang sama pada bulan Juni 2018, di hotel Kampi Taman Apsari Surabaya, hasil Samsung Note 8, bulan Juli 2017, di Tunjungan Plaza Surabaya, hasil I phone 6, bulan Juli 2016, di hotel JW Marriot Surabaya, hasil I phone 5S, bulan Mei 2019, di hotel Luminor Sidoarjo, hasil I phone 6S, bulan September 2021, di hotel Awan Semarang, hasil Redmi”. Terang Agung, Jumat 19 November 2021.

Masih Agung, Pada, bulan September 2021, di Hotel Malioboro Yogyakarta, hasil Asus Rog 5, bulan September 2021, di Hotel Ponco Winata Yogyakarta, hasil IPhone 11, bulan Oktober 2021, di Hotel Alana Surakarta, hasil Hp One plus, bulan Oktober 2021, di Hotel Java Paragon, Surakarta,hasil Samsung Note 20 Ultra, imbuhnya.

Awal mula kejadiannya, Pelapor berniat menjual Handphone miliknya Merk iPhone 11 Pro melalui Akun Jual Beli OLX, selanjutnya pelaku yg mengaku bernama TONI (Terlapor) menghubungi korban, usai membawa hp korban, pelaku langsung meninggalkan korban di lobby hotel dan mengambil motornya yang di parkir di Indomaret.

“Mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman Cctv polisi mendapati identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan”. Imbuhnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, Kamera CCTV, 1 ( satu ) buah HP merk Redmi note 5, 1 ( satu ) potong celana jeans warna biru ( sesuai yang terekam kamera CCTV), 1 ( satu ) potong kemeja batik ( sesuai yg terekam kamera CCTV ), 1 (satu ) pasang sepatu warna hitam, 1 (satu) buah tas bodypack, beberapa chasing bekas

“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!