Bangkalan, Delikjatim.com – Usai beberapa hari lalu, Polsek kamal meringkus tersangka curanmor, kali ini team reskrim polsek kamal kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika berjenis sabu setelah bertransaksi. (minggu 21-11-2021)
Dalam hal ini, Kanit Polsek kamal Aiptu Sukarno Leksono Putra. SH, PS mengatakan, usai menangkap pemakai sabu, pihaknya langsung menyelidiki siapa pelaku pengedarnya. Alhasil team reskrim berhasil mendapatkan identitas yakni (DPO) berinisial DOS warga desa kebun, kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka yang berhasil di ringkus yakni Muhammad Alvin (19) tahun warga asal pemuda asal kelurahan tanah kali kedinding, kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek kamal Sukarno juga menambahkan, pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 24.00 Wib, anggota reskrim Polsek Kamal melaksanakan Patroli dan mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Raya Ds. Kebun Kec. Kamal kab Bangkalan telah ada transaksi Narkoba.
Selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda Vario warna hitam dengan No pol. L 2579 OI dan kemuadian dilakukan pengeledahan dan di dapati barang bukti berupa 1 klip warna putih yg diduga sabu dengan berat kotor 1,76 Gram.
Kami kemudian anggota reskrim polsek kamal mebawa Tersangka MUHAMAD ALFIN ke polsek kamal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dikarenakan pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol 1 jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotik maka tersangka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal 800 juta rupiah.
(Mir_Pers)

















