Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menciduk 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah kontrakan yang berlamatkan Jl. Wonokusumo Kidul Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, Kamis 25 November 2021, sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua Pelaku diketahui berinisial, AB BIN DJ, 42 tahun, alamat Sesuai KTP Jalan Kejawan Lor Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul Kel. Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, serta WAE BIN K S, 31 tahun, alamat Sesuai KTP Jalan Kedinding Lor Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kepada Awak media Kasat Narkoba Iptu Hendro Utaryo SH., menjelaskan berkat informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di kos tersangka yang berada di jalan Wonokusumo Kidul Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya.
“berkat info tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan di TKP, alhasil polisi berhasil meringkus kedua tersangka dan mendapati barang bukti berupa sabu-sabu di TKP”. Jelas Hendro, Rabu 01 Desember 2021
Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapati dengan cara membeli dari temannya Saudara S. Lalu Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yakni, 1 (satu) potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebalah kanan berisi, 1 (satu) poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau, 1 (satu) Bendel Klip plastik kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO 1904 warna Biru
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















