Surabaya, Delikjatim.com – Pemuda berinisial AGS BIN SG, 21 tahun harus meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku di tangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, ia amankan saat di dalam rumahnya, Jl. Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya, Selasa 30 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib
Kepada awak media Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo SH., menjelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah akan adanya Peredaran Narkoba di TKP.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pemantauan atau penyelidikan terhadap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantogi”. Terang Hendro, Minggu 12 Desember 2021.
Hendro menambahkan, Tidak butuh waktu lama, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti Di dalam rumah tersangka.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok FORTE yang didalamnya terdapat, (2) dua poket narkoba yang berada dalam plastik kecil dengan berat total 0,58 gram, (2) dua poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 3,76 (Tiga koma tujuh puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya, (1) satu pack kertas paper merk MARS BRAND dan (1) satu buah HP merk REDMI 6 warna Gold.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat dua balok dipundaknya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















