Surabaya, Delikjatim.com – Usai viral aksi penolakan Pembangunan GKI di daerah Lakarsantri Surabaya, dengan cepat permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat dan di Hadiri langsung oleh politisi PSI Josiah Michael.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Polsek Lakarsantri, Senin 27 Desember 2021 pukul 15.00 wib.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, SIK yang dihadiri antara lain oleh kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Mahari, S.I.P, S.I.K, Danramil 0832/08 Mayor Inf. Muntholib, Josiah Michael, S.H. anggota DPRD Kota Surabaya dan lurah Lakarsantri Drs. Habib.
Kepada awak media Josiah Michael mengatakan, rapat tersebut menyangkut penolakan pembangunan gereja GKI Citraland.
“Penolakan dilakukan oleh segelintir oknum warga yang mempengaruhi warga lain dengan mengatasnamakan sebuah ormas jadi dalam pertemuan tadi sudah clear dan ada jaminan untuk melaksanakan pembangunan gereja”. Kata Politisi PSI tersebut.
Anggota DPRD Kota Surabaya Dari fraksi PSI ini juga menjelaskan bahwa Syarat formil sebagai langkah awal pembangunan gereja telah terpenuhi sesuai perwali 58 tahun 2007.

Di tempat yang sama, Ketua RW 01 kelurahan Lakarsantri Sujianto mengatakan,” Saya, ketua RW 4 Armono bersama LPMK M. Zaenal Arifin sejak awal menyetujui pembangunan gereja GKI Citraland dan pihak gereja juga sudah mendapat tanda tangan persetujuan warga sebanyak 180 orang dari dahulu. Dan kebetulan terjadi dinamika sehingga pembangunan gereja menjadi terhambat”. Ucapnya.
Yohan Litamahuputy (Ongki) juru bicara GKI Citraland juga menambahkan,” Kami tidak ada niat sedikitpun untuk buat viral, pihak gereja tidak pernah memberitakan permasalahan selama ini karena sangat menghargai setiap pendapat termasuk mereka yang menolak”. Tandasnya.
Perlu diketahui Pembangunan gereja GKI Citraland yang direncanakan sejak tahun 2011 dan sudah ada titik terang saat menyongsong tahun yang baru.
“Terima kasih untuk pihak-pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini”. Pungkas Josiah Michael Anggota DPRD Komisi A Tersebut.

















