Surabaya, Delikjatim.com – Halim 33 Tahun pemuda Tambak Wedi Jaya yang tewas akibat di bacok OTK di jalan Simpang 3 jalan Stasiun kota Surabaya pada hari sabtu 18 Desember 2021 sekitar jam 20,15 wib.
Tidak butuh lama Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pembacokan tersebut.
Pelaku diketahui berinisial AW 25 tahun, ia diamankan saat di rumahnya desa Kumis Sampang Madura.
Adapun saksi yang diketahui yakni, MR 30 tahun
Saat Press release Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si menjelaskan pelaku tega membacok korban lantaran dendam karena korban menghamili istrinya.
“Saat Pelaku keluar dari LP (penjara) pada tanggal 16 Juni 2021, pelaku mendapati istrinya sedang dalam keadaan Hamil, mengetahui hal tersebut pelaku langsung menanyakan kepada istrinya, sang istri mengakui kehamilan tersebut hasil hubungan gelap dengan korban”. Terang Anton saat Press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 20 Desember 2021.

Masih Anton,” Usai mengetahui perselingkuhan tersebut, Rasa amarah pelaku memuncak dan mencari korban karena tidak terima istrinya di hamili”. Imbuhnya.
Pelaku pun mengetahui korban melintas di Simpang 3 Stasiun Kota Surabaya, tanpa pikir panjang pelaku mengejar korban dan dipepet oleh pelaku yang dibonceng temannya langsung membacok korban beberapa kali.
“Pelaku menggunakan celurit membacok korban beberapa kali, setelah mengetahui korban jatuh terkapar pelaku melarikan diri”. Tandasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah sarung celurit warna hitam, 1 (satu) buah SPM honda beat warna putih, 1 (satu) buah celana jean warna biru, 1 (satu) buah topi warna hitam.
“Kini Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara”. Pungkas perwira dengan pangkat dua melati dipundaknya.

















