Surabaya, Delikjatim.com – Pemuda berinisial SB, 36 tahun yang merupakan seorang OJOL, alamat sesuai KTP, Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya dan kos di Simorejosari B Surabaya, dibekuk oleh satresnarkoba polrestabes Surabaya.
Pelaku dibekuk di rumahnya, Di Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya, Senin 22 November 2021, kurang lebih pukul 23.30 WIB.
Menurut kasat narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat. anggota langsung melakukan penyidikan atau pantauan di lokasi tersebut.
“Saat melihat Tersangka, kemudian anggota melakukan penangkapan atau penggeledahan alhasil ditemukan barang bukti 4 (empat) poket klip plastic berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu”. Terang Daniel, Sabtu 04 Desember 2021.
Adapun berat masing masing + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya, + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya, BB tersebut ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor, imbuhnya.
“Tersangka SB mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan mendapatkan dari Sodara CM, sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun Mojokerto”. Ungkapnya.
Dalam pengakuannya Tersangka SB mendapatkan kiriman barang sabu tersebut sebanyak 100 (seratus) gram kemudian tersangka bagi menjadi 2 (dua), sehingga 50 (lima puluh) gram tersangka bawa dan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) gram.
“Tersangka mendapatkan perintah dari Sodara CM untuk mengedarkan sabu tersebut, hingga kini CM (DPO) masih dalam pengejaran oleh unit satresnarkoba narkoba Polrestabes Surabaya
Adapun pengakuan tersangka sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil ranjauan oleh sodara CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya
Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ibed)
Editor : Redaksi

















