Surabaya, Delikjatim.com – Cafe Rasa Sayang Blue Flish yang berada di jalan Tegalsari, Surabaya, di tindak tegas oleh petugas gabungan Pemerintah Kota Surabaya.
Petugas gabungan yang terdiri dari BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya dan TNI (Koramil Tegalsari) merazia Cafe dan Bar Rasa Sayang Blue Fish Jl Tegalsari, Surabaya.
Razia yang dilakukan oleh petugas sesuai Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) No.63 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, & Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa. Selain itu juga diatur oleh Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.2/9138/436.8.4/2021 Tanggal 31 November 2021 – 31 Desember 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di Kota Surabaya.
Dimana sesuai aturan yang berlaku di Surabaya seharusnya batasan Oprasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB, namun pihak Rasa Sayang Blue Fish tidak tertib memberlakukan jam Oprasional hingga pukul 03.00 WIB.
Razia yang digelar mulai Senin (13/12/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, karena diketahui telah dikepung oleh petugas para pengujung Cafe Rasa Sayang Blue Fish mencoba bersembunyi dan tidak keluar gedung.
Saat di razia petugas gabungan berhasil mengamankan setidaknya 35 orang yang terdiri dari pengujung, LC (pemandu lagu) dan karyawan pada Senin (13/12/2021) pukul 08.00 WIB.
Terjadi insiden adu mulut pemilik Rasa Sayang Blue Fish yaitu Hery Kuncoro dengan satgas Covid-19 saat proses pengamanan dan penyegelan cafe tersebut.
Hery Kuncoro tidak berkenan tempatnya di razia karena menurutnya pihak petugas tidak tegas dalam menindak hal ini terekam oleh kamera yang berdurasi hampir dua menit.
Dalam video tersebut Hery Kuncoro mengatakan” kenapa hanya tempat saya yang di tindak sedangkan tempat lainya tidak? Banyak Cafe Bar dan warung kopi lainya yang berada dipingir jalan masih Oprasional hingga pagi hari tidak dilakukan penindakan tegas,” protes Hery Kuncoro.
Kaban BPB Linmas Surabaya Irvan Widiyanto saat diwawancarai oleh awak mendia menerangkan, bahwa Rasa Sayang Blue Fish melakukan pelanggaran jam Oprasional yang telah diatur di Perwali Surabaya dan kesepakatan bersama yang di tuang pada Pakta Integritas antara Satgas Covid 19 dengan pelaku usaha hiburan masing masing.
“Sudah jelas melanggar karena batas jam Oprasional hingga pukul 00.00 WIB, hal tersebut sudah di tuang di kesepakatan Pakta Integritas, dan kita lakukan tindak penyegelan,” tegas Irvan Widiyanto.
Editor : Redaksi