Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian atau (curanmor), senin 29 November 2021, di Jl. Tambak Gringsing Surabaya.
Pelaku berinisial, TA, warga Jl. Tambak Gringsing Baru Surabaya dan YN, FIR, BN yang saat ini DPO.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol. Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H. di dampingi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP. Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan modus operandi pelaku pada saat itu berboncengan bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio mencari sasaran atau korban, di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Ketika sudah menemukan sasaran pelaku langsung merusak rumah kunci kendaraan R2 lalu membawanya pergi”. Terang Mirzal, Selasa 2 Desember 2021.
Pelapor yang berinisial MD, MA, AM, MFR, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 Buah mata kunci T.
“Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan kini mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















