Surabaya, Delikjatim.com – Surabaya yang merupakan salah satu kota dengan toleransi tinggi, namun hal tersebut tercidrai dengan Adanya penolakan pembangunan rumah ibadah di Lakarsantri wilayah Surabaya Barat oleh warga.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael, Anggota dewan fraksi PSI tersebut mengatakan insiden penolakan ini sangat mencidrai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi.
“Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembanguna gereja yg menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi.” Ucap Michael, Minggu 26 Desember 2021.
Michael ini juga berharap, Pemerintah kota harus berperan aktif untuk mengatasi Masalah ini.
“Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita”. Ucap Michael.
Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945.
Kendati demikian, ada tata cara dan regulasi dalam izin pendirian rumah ibadah yang harus dipenuhi. Salah satunya diatur dalam Perwali 58 tahun 2007.
Masih Michael, pengajuan pendirian tempat peribadatan di wilayah tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun ada syarat yang belum terpenuhi yakni, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah.
“Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali Kota Surabaya 58 tahun 2007. Tetapi ini kan syarat formil, yang menjadi masalah yaitu adanya penolakan,” terangnya.
Dilain tempat, Harun Ismail, Camat Lakarsantri membenarkan, pendirian tempat peribadatan di Lakarsantri mendapat penolakan dari warga, lantaran lokasinya dekat dengan perkampungan.
“Iya, ada warga yang keberatan. Alasan mereka dekat dengan permukiman warga,” pungkasnya.

















