Surabaya, Delikjatim.com – Laki laki 26 tahun berinisial MH, warga Jalan Karangan Jaya, Wiyung, diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Selasa (7/12/21).
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari, yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,18 gram.
Tidak hanya itu polisi juga mengamankan 1 klip plastik berisi 45 butir pil warna putih dengan logo minus, yang diduga psikotropika dengan merek Alprazolam. 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merek dumolid, 3 buah timbangan elektrik warna,
1 buah ATM BCA, 1 lembar plastik pop ice warna hijau, 1 buah HP merek Oppo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang berupa 1 klip plastik berisi 10 butir Pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 4,18 di dapat dari AK (DPO).
“Barang haram tersebut didapat pada hari Rabu 24 November 2021, kurang lebih jam 16.00 dengan cara diranjau di daerah Ampel Surabaya,” beber Daniel.
Sedangkan 1 klip plastik berisi 45 butir pil Alprazolam mendapatkannya dari KM, yang lebih dulu ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan cara diantar langsung ke rumah MH.
Sementara itu, MH mengaku sudah mendapatkan barang kiriman dari AK sebanyak 4 kali dan dari KM 2 kali.
“Saya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” terang MH kepada penyidik.(Ibed).
Editor : Redaksi

















