20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Spesialis Curi Motor Di Pelabuhan, Pemuda Ini Diringkus Jatanras Polres Tanjung Perak

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus curanmor di sebelah gudang 608 B, Pelabuahan Kalimas, Surabaya, Jumat 14 Mei 2021 sekira pukul 17.15 Wib.

Pelaku diketahui berinisial, IJ 31 tahun, alamat Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sedangkan Korban diketahui bernama, RAT 38 tahun, alamat Sragen, Jawa Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha, S.I.K. yang didampingi Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agung Suciono menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan gunting kuku.

“Pelaku yang sehari-harinya bekerja di pelabuhan Kalimas, pelaku tentunya sangat menguasai keadaan sekitar pelabuhan, Saat pelaku berkeliling melihat sepeda motor yang jauh dari pantauan orang-orang dan kunci kontaknya yang sudah rusak atau (dol), seketika ada kesempatan pelaku segera menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa kabur serta menjualnya di daerah Madura”. Terang Agung, Jumat 10 Desember 2021.

Anggota Jatanras menindaklajuti banyaknya laporan Curanmor di wilayah tersebut, maka dilakukan penyelidikan mendalam terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan TKP Curanmor, lalu didapatkan info bahwasanya pelaku yang sering melancarkan aksinya di sekitar Pelabuhan Kalimas, pelaku pekerja pelabuhan (orang dalam).

“Setelah anggota unit Jatanras mengetahui identitas pelaku atau ditemukan cukup bukti akhirnya, anggota mengamankan pelaku saat sedang bekerja di Pelabuhan Kalimas surabaya beserta BB-nya, selanjutnya anggota membawa pelaku ke mapolres pelabuhan tanjung perak  guna proses penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 2(dua) bendel BPKB, 2(dua) bendel surat ket Finaance, 4(empat) lembar STNK, 4(empat) buah kunci kontak, 1(satu) buah gunting kuku.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!