Surabaya, Delikjatim.com – Vonis Rehabilitasi yang dijatuhkan ke Dua terdakwa penyalahguna narkoba di Surabaya, dimana putusan tersebut merupakan kali pertama di Jawa Timur khususnya di Surabaya.
Dimana Keduanya diamankan di depan Hotel Kemajuan, Jl. K.H Mansur Surabaya oleh Polsek Semampir Surabaya pada Selasa (07/09/2021) silam.
Jaksa penuntut Umum Zulfikar menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan rehabilitasi kemudian Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana,S.H, M.H mengabulkan tuntutan Jaksa dengan memberikan putusan empat bulan pidana dan rehabilitasi selama tiga (3)bulan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/12/21).
Hal tersebut mendapat apresiasi dari Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. dimana putusan tersebut sudah sangat sesuai dengan tupoksinya.
“Penyalahguna itu berdasarkan tujuan UU dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi. Kalau hakim mutuskan hukuman rehab secara yuridis itu benar”. Kata Mantan Kabareskrim Polri periode 2015-2016
Masih Anang, Misi penegak hukum menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi.
“Tugas jaksa adalah menuntut penyalahguna mendapat rehabilitasi, Hakim wajib menggunakan kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi”. Tandas Anang Iskandar.
“Alhamdulillah jaksa dan hakim sudah berubah, Tidak lagi menghukum penjara tapi menghukum rehabilitasi”. Pungkas Pria Yang menjaga Sebagai Kepala BNN Pada tahun 2012-2015.