Lamongan, Delikjatim.com – Tiang Bangunan Rumah Sakit Citra Medika Lamongan yang berdiri di atas Fasum (trotoar) hingga kini belum di bongkar.
Dalam Surat pernyataan yang di buat oleh direktur Rumah sakit citra Medika bahwasanya siap membongkar dengan sendirinya bangunan yang belum sesuai dengan IMB secara bertahap setelah pembangunan selesai.
Namun hingga kini belum ada pembongkaran bangunan yang mana tiang rumah sakit citra Medika yang berada di sisi kiri berdiri di atas Fasum (trotoar).
Hal ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 500 juta, dan apabila mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar”.
Serta kuat dugaan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Atas temuan Kasus ini, aliansi LSM dan ormas akan melaporkannya ke pihak berwajib.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.(bersambung).

















