20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Berawal Dari Cium Tanpa Ijin, Pengamen Asal Bandung Diamankan Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka dengan kasus kekerasan di Jalan Kalirungkut Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial RK 23 tahun  yang merupakan seorang Pengamen. Alamat: Cimenyan, Bandung

Sedangkan Pelapor diketahui berinisial, YNT 30 tahun Alamat: Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.

Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan ke awak media Tersangka dan korban saling mengenal sebelumnya melalui media sosial, pada hari Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama Pelaku janjian ketemu di lokasi tersebut.

“Saat membeli arak dan diminum di jalan tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang  dan mengecup kening, mencium leher dan mengecupnya hingga merah, korban sontak dan melawan tersangka dengan cara berteriak minta tolong”. Terang Mirzal, Jumat 7 Desember 2022.

“Tak terima, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul bagian wajah dan mengigit telinga juga mengigit punggung korban”. Imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka kami amankan dan Kita bawa ke mapolrestabes surabaya untuk guna penyelidikan lebih lanjut, tandas Mirzal.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah jaket jeans warna hitam, 1 buah celana jeans warna hijau.

“kini atas perbuatannya, Tersangka dikenaka Pasal 289 KUHP”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!