20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Cek …..Sosok Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yang Diamankan KPK

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari kemarin.

Dalam operasi senyap itu, tiga orang terjaring dan salah satunya seorang hakim.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkap hakim yang terjerat giat penindakan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat. Informasi ini dia dapatkan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“Itong tertangkap pada pagi hari tadi, Kamis, 20 Januari sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan ini terjadi saat KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya”. Ucap Andi.

Sementara untuk panitera pengganti yang ditangkap KPK, kata Andi, adalah Hamdan.

“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.

KPK kemudian melakukan penyegelan di ruangan Itong.

MA mengaku belum dapat menjelaskan kasus apa yang tengah disidangkan hingga akhirnya praktik rasuah terjadi.

“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi KPK,” kata Andi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

Ada tiga orang yang ditangkap yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan uang hingga ratusan juta. Namun, belum dirinci secara pasti berapa jumlahnya karena pengembangan masih dilakukan.

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” ungkap Ghufron pada wartawan.

Selanjutnya, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang terjerat operasi senyap tersebut.

Mereka saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yg kami lakukan,” katanya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!