Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka AR 24 tahun, panjaga warkop asal jalan Pulo Tegal Sari Surabaya, terpaksa harus meringkus di jeruji besi Polrestabes Surabaya.
AR ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes surabaya lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rumah jalan. Pulo Wonokromo Kec Wonokromo Kota Surabay Pada Hari selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib
Kasat Narkoba Polrestabes surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan usai mendapat info atau laporan dari masyarakat diduga di rumah tersebut digunakan sebagai tempat narkoba, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Tidak lama kemudian polisi meliat ciri-ciri tersangka tersebut sesuai info dari masyarakat, lalu petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba”. Terang Daniel, Senin 10 Januari 2022.
AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sodara AG, pada Hari selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 07.30 Wib, di rumahnya di jalan Pulo Wonokromo Kec Wonokromo Kota Surabaya.

Berkat kesigapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AR tak sempat mengedarkan barang haram tersebut. AR merupakan kurir yang terbilang licin.
Adapun Barang bukti yang diamankan sebanyak, 1 (satu) kotak plastik kecil berisikan 11 (sembilan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat semuanya 2,73 (dua koma tuju tiga ) gram berikut pembungkusnya dan 1 (satu) HP android merk Infinix dengan nomor, 2 (dua) Timbangan elektrik, 2 (dua) Bandel klip kosong, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) sekrop, 1 (satu) korek api
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















