Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Rungkut berhasil amankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Medokan Ayu Gg. 26 No.7 Kecamatan Rungkut Surabaya.
Pelaku diketahui bernama, Megah Syaifullah syah bin Suhermansyah Als Kreco.
Korban bernama, Iswandono , alamat Dsn Bulu RT 3, Rw 7 Kec Nglegok Kab Blitar,
Menurut keterangan Korban, Pelaku Pinjam dan tidak di kembalikan selanjutnya di jual dan Kerugian korban sejumlah Satu unit sepeda motor dan sebuah HP senilai Rp 7.000.000
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang didampingi Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto menerangkan, Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam 18.00 WIB pelaku di tangkap oleh Opsnal Polsek Rungkut yg sudah menyanggong secara intens selama 3 hari di tempat persembunyiannya di tempat kos mantan istrinya di jl Barong Kec Siman Kab Ponorogo.
“Pelaku di tangkap sewaktu makan di warung dekat kos mantan istrinya oleh Opsnal Polsek Rungkut dan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa sepeda motor dan HP milik korban di jual kepada seseorang yang baru di kenal dan tidak tahu namanya di Lumajang seharga Rp 2.350.000. Dan pelaku di bawa ke mapolsek Rungkut guna proses penyidikan lebih lanjut”. Terang Bambang, Sabtu 29 Januari 2022.
Adapun barang bukti yakni diamankan yakni, 1 ( satu ) dokuman BPKB R2 Honda Supra C 125, No pol : L 2914 KV, DAN Uang tunai Rp 50.000 ( sisa penjualan motor ).

















