Surabaya, Delikjatim.com – Pelaku AL, 42 tahun Dukuh Kejiwon, kecamatan Limpung, Kabupaten batang, Jawa Tengah atau kos di Jl. Kedurus, Surabaya, harus meringkus di tahanan polres pelabuhan tanjung perak surabaya
Pelaku di amankan oleh unit resmob polres pelabuhan tanjung perak dengak kasus pencurian di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya. Hari Sabtu, tanggal 01 Januari 2022 skj. 14.00 WIB
Menurut Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha, S.I.K. yang dibantu anggota unit resmob yang saat melaksanakan patroli atau penjagaan di wisata kenjeran, mendapatkan laporan dari pengunjung bahwah ada pencurian di dalamam pariwisata
Pelaku memanfaatkan kondisi pariwisata yang sangat ramai pengunjung, setelah mendapat korbannya, pelaku berjalan dibelakang korban dan saat kondisi jalan berdesak desakan pelaku mengambil secara perlahan Hp milik korban dari saku celana korban.
Lalu anggota Resmob langsung mendatangi TKP tersebut untuk melakukan patroli didalam wisata adanya tindak pidana pencurian di area THP Kenjeran, ketika sampai tempat kejadian anggota Unit Resmob mendapatkan ciri” pelaku dan tidak butuh lama petugas langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru
Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara

















