Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R21) yang terjadi di dua TKP berbeda.
Adapun TKP-nya, Di Jalan pandegiling Gg.3/23 Pada hari Selasa (14/12/21) Sekitar pukul 05.00 wib Dan Jalan Talas Gg.1/54 Surabaya Pada hari Rabu (01/11/21).
Terungkapnya dua pelaku pencurian kendaran bermotor itu berdasarkan atas adanya laporan dari korban, AM, perempuan (27) tahum, warga asal jalan Pandegiling Surabaya dan MDM (15) tahun, pelajar warga asal Petemon Timur Kota Surabaya.
Kedua pelaku diketahui berinisial, AF (22) tahun, tinggal di Ds.Alas Kembang Kec.Burneh Bangkalan Madura dan AH, alamat Ds Tanah Merah Bangkalan Madura
Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., menyampaikan kepada awak media bahwa, berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim polsek Tegalsari langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta mengecek rekaman CCTV yang berada dilokasi.

“Modus kedua Pelaku Pencurian dengan cara mencari sasaran kampung-kampung yang padat penduduk dan memiliki gang sempit yang sepeda motornya yang jarang dimasukan ke dalam rumah”. Terang Dwi Nugroho, Kamis 20 Januari 2022.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, serta rekaman CCTV polisi mendapati ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap kedua pelaku di Jl.Raya Burneh”. Kata Dwi.
Pelaku pencurian berhasil Ditangkap pada hari Kamis (13/01/2022). Kini pelaku serta barang bukti ke mapolsek tegalsari untuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1(buah) Kunci T, 1(buah) STNK asli sepeda motor beat dengan Nopol L 6113 CH, 1(buah) flashdisk berisi rekaman cctv dan 1(buah) unit motor Vixion buat sarana aksi pelaku dengan nopo L3204G
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara”. Pungkasnya.

















