Gresik, Delikjatim.com – Menyikapi pemberitaan wisata lontar sewu yang tayang di media online delikjatim.com berjudul “pelanggaran prokes wisata lontar sewu camat menganti dan kasat pol pp kab Gresik beda pendapat, hanya mendapatkan teguran atau himbauan saja dari satpol pp Gresik.
Pasalnya, tepat hari senin 17/01/2022 pukul 09.45 s/d 14.15 satpol pp gresik menindak lanjuti atau mendatangi lokasi wisata lontar sewu yang berada di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti terkait pengaduan di medsos tentang longgarnya aturan prokes pada masa pandemi level 1 terhadap para pengunjung di lokasi wisata.
Hal ini pun disampaikan oleh Sulyono Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Gresik menerangkan, “memang benar kami bersama Kabid Ops, Kasi SDA, Staff Ops Satpol PP Kabupaten Gresik mendatangi lokasi wisata lontar sewu sesuai perintah pimpinan Kasat Pol PP Kabupaten Gresik guna menindak lanjuti pemberitaan”. ucapnya kepada awak media.
Masih kata Sulyono, ” Sekitar pukul 10.45 wib saya bersama Kabid Ops, Kasi SDA serta staff ops satpol pp kabupaten Gresik ditemui oleh
Arifin Sekretaris Desa Hendrosari yang intinya menyampaikan terkait dengan adanya wisata Lontar Sewu yang mana pada saat ini posisi dan situasi masih dalam kondisi pandemi”. Katanya.
“Hal ini juga mengingat dalam notabenya wisata tersebut berpotensi mengundang kerumunan massa dan sampai saat ini aturan prokes harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan KEMENDAGRI NO. 1 TH. 2022. Tentang aturan ppkm level 1.2 dan 3”. Terangnya.
Masih Sulyono,”Selain itu Juga Mengacu pada PERBUP NO. 22 TH. 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi covid -19 di Kabupaten. Gresik” tandasnya.
Lanjut Sulyono, “atas kedatangan satpol pp kabupaten Gresik di balai desa Hendrosari, kecamatan Menganti, yang dimana oleh pihak perangkat desa memanggil pihak pengelola wisata Lontar Sewu untuk hadir di balai desa guna koordinasi dengan pihak satpol pp kabupaten Gresik terkait wisata lontar sewu dan pengunjung harus di ingatkan sesuai perbup 22 th 2020”. tuturnya.
Bahkan, di kantor balai desa hendrosari pihak pengelolah wisata lontar sewu yang dihadiri oleh Yanto menyampaikan kepada satpol pp kabupaten Gresik dengan mengatakan, “bahwa selama ini pihak pengelolah selalu koordinasi bersama perangkat desa terkait adanya situasi covid 19 berkaitan dengan pengunjung dan tetap kita ingatkan tentang protokol kesehatan melalui pengeras suara juga petugas jaga sudah menyiapkan alat cuci tangan , masker dan alat pendeteksi suhu tubuh”. ujarnya.
Ditempat yang sama ditambahkan Arifin Sekretaris Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti mengatakan, “kita selalu memonitor di lokasi setiap minggu pasti melakukan monitoring mengenai situasi atau kondisi tentang jumlah pengunjung dengan kapasitas tempatnya dan kami pun bersama pengelola juga pihak perangkat desa sidak bersama di lokasi wisata Lontar Sewu guna observasi mengenai kapasitas tempat dengan jumlah pengunjung dilokasi”. tukasnya.
Sementara itu hasil pengamatan awak media dilapangan pada saat kejadian kerumunan.
Menanggapi hal tersebut LSM LARM-GAK meminta agar menindak lanjuti pelanggaran prokes di wisata Lontar Sewu tersebut yang dimana pihak satpol PP Kabupaten Gresik mau pun pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten Gresik harus memberikan tindakan tegas sesuai UU No 4 tahun 1984 sebagai bentuk mendukung program pemerintah tanpa membiarkan kerumunan tetap terjadi di lokasi wisata Lontar Sewu.
“Jika Tidak ada sanksi tegas, maka kami akan melaporkan hal tersebut secara resmi”. Pungkas Baihaki.

















