Surabaya, Delikjatim.com – unit reserse polsek Semampir berhasil amankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Di gang Jl. Nyamplungan Balokan Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya, Rabu 02 Februari 2022, sekitar pukul 03.20 WIB.
Tersangka diketahui berinisial M.F BIN M.I 25 Tahun, Alamat : Jl. Karang Tembok Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya.
Korban bernama, AGNM 32 tahun, Alamat Jl. B Pasar Pegirian Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., menyampaikan tersangka pencurian sepeda motor jenis Vespa di Jl sultan Iskandar Muda Surabaya berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada saat berada di depan RS ADIHUSADA PRIMA Jl. Karang Tembok bertemu dengan sodara (R) kemudian dibonceng dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Merah.
“Selanjutnya tersangka diturunkan di depan gang Nyamplungan Balokan dan disuruh untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, yang diparkir di gang”. Terang Ari, Kamis 3 Februari 2022.
Rekan tersangka (R) yang saat ini masih DPO dan ciri-ciri tersangka tinggi 160 CM, berat badan 65 Kg, Rambut Hitam Cepak, Logat Jawa, tempat tinggal di Jl.Pandugo Kec. Rungkut Kota Surabaya.
Adapun barang bukti yakni, 1 (Satu) unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, Nopol : L – XXXX – OT, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar foto copy buku BPKB, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Vespa.
“Tersangka dikenakan, Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana”. Pungkasnya.

















