20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Meringkuk Di Tahanan Mapolsek Bubutan, Inilah Dua Wajah Spesialis Curanmor Di Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua pelaku curanmor diringkus oleh unit reskrim polsek Bubutan di depan kos jalan Blauran 5/33 Surabaya pada hari Selasa, 08 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 Wib

Kedua pelaku diketahui bernama, Herman Harianto, 25t ahun alamat jalan Sumbo 4/5 surabaya serta rekanya Kiki Ananda, 26 tahun, alamat jalan Sidodadi 10/8 surabaya.

Korban diketahui bernama Fala Prasetyo, 21 tahun alamat dusun. Jatimulyo RT 03/RW 04 Kel. Petarukan / Pemalang / Jawa Tengah atau kost jl Blauran GG. 5 no. 33 surabaya, adapun kerugian korban sebesar Rp. 4.000.000,-( empat juta rupiah)

Kepada awak media kanit reskrim polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Bubutan melaksanakan patroli, seketika anggota melihat kedua orang mencurigai yang berboncengan pengendara sepeda motor Vario warna merah yang tidak ada plat nomernya dibelakang sedang melaju sangat kencang ke arah jalan Pasar Kembang Surabaya.

“Polisi langsung menghentikan keduanya saat di Trafic Light pasar kembang di bawah jembatan layang, saat digeledah pada saku celana Herman Harianto kedapatan membawa dua buah kunci T dan 3 buah kunci pas sedangkan yang joki saudara Kiki Ananda sewaktu digeledah membawa 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis”. Terang Olloan, Sabtu 18 Februari 2022.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke maPolsek Bubutan untuk diintrogasi, saat diinterogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor satria No. pol B-4085-BXA pada hari Selasa tanggal 08/02/2022 sekitar pukul 02.30 wib di depan rumah jalan Blauran 5/33 surabaya, kemudian kedua pelaku ditunjukkan ke TKP dan ternyata benar ada kejadian curanmor R2 tersebut.

“Pelapor dimohon datang ke polsek Bubutan untuk dibuatkan BAP saksi sedangkan kedua pelaku dilakukan introgasi guna ungkap kasus curanmor di lokasi lainnya yang ada di Surabaya, dan hasil introgasi para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sekitar 12 TKP curanmor R2 yang dilakukan oleh kedua pelaku yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya”. Imbuh Olloan.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3128-SH, 2 (dua) buah kunci T terbuat dari besi, 3 (tiga) buah kunci pas 14 inchi, 4 (empat) buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B-4085-BXA, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA.

“Kini Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP ( Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat tiga balok dipundaknya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!