Surabaya, Delikjatim.com – Satu dari dua tersangka pembunuhan pemilik toko kelontong di Manukan berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diketahui identitas tersangka Berinisial HD 31 tahun pekerja (jualan nasi) alamat Surabaya, sedangkan rekannya AR saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Kapolrestabes Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan., S.H., S.I.K., M.H., M.Han., yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan kepada awak media, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban dan keluarganya karna sering di tuduh mencuri.
“Tersangka HD yang bekerja di toko sandal di Probolinggo kota sering dituduh mengambil uang dan barang milik toko oleh korban dan saudara YL yang merupakan keponakan dari korban. sehingga tersangka HD keluar dari pekerjaannya tersebut”. Kata Yusep, Minggu 20 Februari 2022.
Tuduhan tak beralasan tersebut membuat tersangka HD merasa dendam dan sakit hati, sehingga tersangka bersama temannya AR yang sampai sekarang (DPO) berencana untuk membalas dendam kepada siapa saja keluarga korban yang bisa ditemui oleh keduanya.
“Pembunuhan yang direncanakan keduanya secara matang, tersangka HD sebagai eksekutor langsung menuju rumah korban yang berada di seberang jalan dan langsung mematikan saklar listrik yang ada di depan toko, setelah menunggu kurang lebih 1 jam korban keluar dari pintu rolling door atau pintu harmonika kemudian tersangka langsung memukuli korban”. Tandasnya.
Tidak puas, tersangka memukul kepala korban dengan potongan paving berkali-kali secara membagi buta sampai korbannya terjatuh dan, korban berteriak meminta tolong dan didengar oleh pedagang di sekitar rumahnya lalu melihat ada yang datang tersangka meninggalkan korban di TKP dan langsung lari menuju motor untuk melarikan diri ke rumah tersangka.
Adapun barang bukti ini yang diamankan oleh mapolrestabes surabaya yakni 1(satu) unit sepeda montor merk yamaha mio j Nol L4965YI warna hitam, 1(satu) pasangan sandal warna biru, 1(satu) buah sweater warna hitam, 1(satu) buah celana panjang warna hitam, 1(satu) buah helm warna hitam, 1(satu) buah pecahan paving, 1(satu) buah unit hp, 1(satu) buah baju korban pada saat kejadian
“Kini tersangka dikenakan pasal 340 KUHP (pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun); atau pasal 338 KUHP (pidana paling lama 15 tahun); atau pasal 351 ayat(3) KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun)”. Pungkas Yusep

















