20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pernah Masuk Lapas, Residivis Curat Kembali Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit resmob satresreskrim Polrestabes Surabaya berhasil amankan satu tersangka pencurian Perumahan UKA gang I4 No 03 RT 07 RW 02 Kec. Benowo Surabaya Bulan Januari dan Februari 2021

Tersangka diketahui berinisial, S bin T, 56 tahun, Asemrowo, Surabaya, sedangkan Korban berinisial, Y K, 38 tahun Benowo, Surabaya sertasaksi S , 41 tahun, Benowo, Surabaya.

Kepada awak media Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kanit Resmob IPTU Aldhino P.W., S.I.K menjelaskan, Pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB Korban pulang kampung ke Tulungagung, Kemudian korban kembali ke Surabaya pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

“sesampai dirumah, korban mengetahui lemari baju yang ada di kamarnya keadaan acak-acakan dan diketahui uangnya sebesar Rp.7.000.000,- yang disimpan di dalam lemari tersebut sudah hilang dan pada tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB saat korban pulang sholat Jumat mengetahui alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan HP Samsung AOI telah hilang”. Terang Mirzal, Sabtu 19 Februari 2022.

Mendapatkan laporan bahwa adanya pencurian di TKP, tim opsnal resmob Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut, melakukan Interogasi para saksi-saksi dan analisa CCTV.

“Setelah anggota opsnal melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk dan informasi tentang beradaan tersangka, tim opsnal resmob polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sodara (S) di daerah Tambak Dalam Baru I-B Surabaya. Selanjutnya tersangka di bawah ke mapolrestabes surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.

Adapun tersangka (S) Tahun 2003 pernah berurusan dengan Polresta Malang dengan kasus Residivis perkara Pencurian. Dan Keluar dari lapas pada tahun 2005

Polisi juga mengamankan barang bukti, Sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, 1(satu) buah Doosbook Alat mesin Bor, 1 (satu) Doosbook HP Samsung A01, Tas Ransel untuk membawa barang curiannya, Kartu Perdana Telkomsel dan Memori Card (DAN) Cctv di TKP

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ( Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan (pencurian) dengan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!