Surabaya, Delikjatim.com – Kasus perampasan Paksa Mobil seorang Advokat di Surabaya yang di lakukan oleh oknum Polsek Sukolilo pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 02.00 dini hari memasuki babak baru.
Kali ini, Sahid SH, kembali mendatangi propam Polda didampingi Puluhan Anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia), Ratusan anggota BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) dan beberapa LSM yang memberikan dukungan kepada Advokat muda tersebut.
Dr H. Rizal Haliman, SH., MH,.CIL, selaku kuasa hukum Korban memaparkan kepada awak media DelikJatim,” Hari ini kami mendatangi Bid Propam Polda Jatim untuk melengkapi alat bukti dan dimintai keterangan atas kejadian tersebut”. Terangnya.
Masih Rizal,” Dari bid propam Polda Jatim akan melakukan follow up juga ke Polsek Sukolilo. Dimana Propam sudah melakukan klarifikasi dan sudah di akui oleh salah satu pimpinan Polsek kebenaran bahwa mereka dari oknum Polsek Sukolilo”. Imbuhnya.
Dimana korban juga menjelaskan, oknum tersebut Membuka paksa pintu mobil korban, membuka kap, mematikan alarm dan membawa mobil korban tanpa seijinnya, kini mobil korban tersebut ada di Polsek Sukolilo.
Dimana kita ketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas siap memotong kapolda, kapolres, hingga kapolsek yang tak becus membina anak buahnya.
“Kami berharap Kapolda Jatim akan tegas menindak oknum yang sudah mencoreng nama baik institusi sesuai dengan instruksi Kapolri”. Tandas Rizal.
Bahkan Kapolri juga menginstruksikan Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat, hal ini dipaparkan Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/6/2021) lalu.
Tak hanya itu, Kapolri juga menyebut telah memberikan instruksi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme.
Dimana apa yang dilakukan oknum tersebut sebagai anggota Polri sudah diluar kewenangannya. Bahkan mereka datang menuduh korban dengan tuduhan pasal 480 namun tidak ada proses. mereka datang tanpa surat perintah dan membawa senjata.
“Tindakan tersebut sangat lah meresahkan. Tindakan seperti preman ini harus menjadi perhatian Kapolri. Bahkan Hal ini sangat Mencidrai nama baik korban Yang mana beliau yang berprofesi sebagai advokat juga tercoreng nama baiknya serta membuat trauma keluarganya khususnya kedua anak korban”. Imbuhnya.
Rizal Haliman juga menegaskan, dimana kami Berlandaskan penegak hukum, kami berharap kejadian ini untuk membuktikan kebenarannya kita uji di pengadilan, jika mereka melanggar kode etik maka biar diproses secara kode etik profesinya.
“Selain laporkan terkait Kode etik Profesi kami juga melaporkan kejadian tersebut di Tindak pidana umumnya, dengan no laporan : TBL/B/112.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan terlapor A, M, J dkk dengan tuduhan pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP”. Tegas ketua DPD KAI Jatim.
Dari Laporan Tersebut, Kami masih menunggu proses lebih lanjut atas laporan dugaan tindak pidana dimana Adanya kerjasama antara leasing dan oknum Polsek Sukolilo.
“Kami masih yakin Polda Jatim bisa profesional dalam menyelesaikan kasus ini, namun jika tidak selesai maka kami dari DPD KAI (kongres advokat Indonesia) akan bersurat ke mabes polri dan kompolnas”. Pungkas Rizal Haliman.
Arif Barata selaku perwakilan Ormas BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) meminta dengan tegas agar Kapolda Jatim menindak oknum yang merusak citra instansi polri dengan memecatnya Secara tidak hormat (PTDH).
“Kami akan mengawal kasus ini, dimana Korban (Sahid) merupakan ketua DPW BNPM Jatim. Kami akan mematuhi proses hukum yang berlaku. Kami juga tidak akan segan-segan melakukan aksi demo jika tidak ada tindakan tegas dari Polda Jatim”. Pungkas Arif.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menghubungi beberapa Pihak terkait.