20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Bandar Dan Kurir Ganja Berhasil Diringkus Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, selasa 22 maret 2022 sekitar jam 13.00 WIB

Kedua pelaku berhasil diamankan rumahnya masing-masing, yakni LK 27 tahun pekerja (jual makanan ringan) Alamat Jalan Karang Rejo, rabu tanggal 16 maret 2021/2022 serta MF 26 tahun alamat perumahan Grand Semanggi Residence Rungkut Surabaya, diamankan, senin 14 maret 2022.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan, pelaku MF pada awalnya ditelpon oleh saudara TV untuk mengambil daun ganja kering di pinggir jalan Sidosermo Surabaya.

“Pelaku MF mendapatkan titipan daun ganja kering dari saudara TP sebanyak 700 gram, namun MF tidak dibayar karena hanya menerima titipan dan barang tersebut diserahkan kepada orang lain yang menunggu perintah dari saudara TP”. Terang nya.

“Peran pelaku LK  menanam tanaman ganja yang di taruk di POT KECIL selama dua bulan dan dirawat di halaman belakang rumahnya sampai tumbuh besar”. Imbuhnya.

Adapun tanaman ganja tersebut ditanam di POT KECIL yang diisi dengan tanah dan biji ganja ditaruh dalam POT tersebut, setiap hari oleh pelaku disiram selama dua minggu bibit ganja kecil sudah keluar untuk penyiraman tetap dilakukan setiap hari

Tujuan pelaku LK menanam pohon ganja tersebut adalah apabila mau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut tidak perlu membeli, dan pelaku tinggal mengambil daun dan bijinya lalu dikeringkan langsung dikonsumsi sendiri

Pelaku LK mendapatkan biji ganja tersebut dengan cara membeli kepada sodara TP seharga Rp200.000., (dua ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan cara di ranjau didaerah Jalan Raya Juanda Sedati Sidoarjo

Sedangkan untuk biji yang ditanam diambil dari ganja yang kering, yang didapati dari sodara TP (yang sampai sekarang DPO) dengan dipilih bijinya sendiri dan ditanaman narkotika jenis ganja tersebut oleh pelaku dan cara belajar dengan cara browsing atau menonton di youtube

Adapun Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku MF yakni, daun ganja kering dengan jumlah keseluruhan 244 gram, 2(dua) bandel kertas paper, 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1(satu) buah hp warna hitam merek iphone 12 (DAN) dan dari tangan pelaku LK yakin, 1(satu) pocket plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering dengan berat 6.48 gram  beserta plastik pembungkus nya, 1(satu) buah POT KECIL yang terdapat, 1(satu) buah tanaman ganja dengan tinggi 78cm, 1(satu) buah tanaman ganja dengan tinggi 25,5cm, 1(satu) buah tanaman ganja dengan tinggi 43cm, 1(satu) pack kertas paper, 1(satu) buah HP merk READMI A6

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua pelaku dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!