Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tersangka berhasil diringkus oleh satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Dalam rumah yang beralamatkan di Ds.Laban, Gresik, Selasa 01 Maret 2022 sekira jam 12.30 Wib
Tersangka diketahui berinisial, SMD, 47 tahun, seorang Tukang parkir, alamat .Ds.Laban, Gresik
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Kronologis Penangkapan Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 11.30 Wib di depan rumah yang beralamatkan di Jl.lakarsantri Surabaya telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yang berinisial FG dan GBS Karena diduga telah menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Penangkapan Tersangka SMD hasil dari pengembangan kedua tersangka. SMD diketahui sebagai pengedar, saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti yang Narkotika jenis sabu-sabu”. Ungkap Hendro, Sabtu 05 Maret 2022.
Selanjutnya tersangka SMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,12(nol koma dua belas) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,08(nol koma nol delapan) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalam terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 1,95(satu koma sembilan puluh lima ) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) Buah HP Merk VIVO Warna Biru, 1 (satu) buah Jaket Merk NEVADA Warna Biru.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas AKP Hendro Utaryo.

















