Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja, Jum’at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB Di dalam kamar Kos Sawotratap Kec. Gedangan Sidoarjo.
Diketahui Tersangka Berinisial, AFA, 30 tahun, seorang Gojek, tinggal di kos di Sawotratap Kec. Gedangan Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AFS. Serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka AFA mengaku bahwa barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja mendapatkan dari saudara KM (yang masih DPO), dan diterima dengan cara di ranjau di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022, kemudian AFS mendapatkan Narkotika jenis Ekstacy tersebut dari saudara DN sekira 3 (tiga) minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan By pass Juanda Sidoarjo”. Terang Daniel, Senin 28 Maret 2022.
“Tersangka menerima pengiriman Barang Narkotika jenis Sabu sudah 3x, masing-masing 100 (Seratus) gram, Narkotika jenis Sabu dan upah yang di dapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan tersangka menerima Narkotika jenis Ganja baru sekali upah per titik pengiriman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta menerima Narkotika jenis Ekstacy sudah 2x dan belum menerima upah”. Imbuhnya.
Selanjutnya tugas tersangka mengirim Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstacy tersebut dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan oleh saudara DN (yang masih DPO) dan saudara KM (yang masih DPO), Tersangka AFA menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika atau (kurir) sejak bulan Januari 2022.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 8 (delapan) plastic klip yang berisi Kristal warna Putih dengan berat kotor 14,79 gram, 1 (Satu) buah plastic klip berisi 14 (empat belas) butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat ± 9,74 (Sembilan koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya; 1 (Satu) buah plastic klip berisi 3 (tiga) butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat ± 2,29 (dua koma dua sembilan) gram beserta bungkusnya; 1 (Satu) buah plastic klip berisi; 1 (satu) butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat ± 0,76 (nol koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya; 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Daun, batang dan Biji kering yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat
- ± 75,87 (tujuh lima koma delapan tujuh) gram beserta bungkusnya;
- ± 3,55 (tiga koma lima lima) gram beserta bungkusnya;
- ± 2,98 (dua koma Sembilan delapan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 3 (tiga) buah plastic klip besar; 2 (dua) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah dompet besar warna Abu-abu 1 (satu) buah plastik bertuliskan “LEVI’S” 1 (satu) buah HP merk Xiaomi
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















