20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua Budak Narkoba yang berinisial, RA 34 tahun serta MR, 24 tahun harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, keduanya merupakan warga asal jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Mereka ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, keduanya ditangkap saat berada Di Kos Jl. Sumurwelut Lakarsantri  Surabaya Selasa 08 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wib.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi wakasat narkoba Kompol Dodi Pratama membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, anggota langsung melakukan penyidikan dan pemantauan di TKP, Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka di ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika”. Terang Daniel, Kamis 31 Maret 2022.

Saat diamankan petugas menemukan barang bukti tersebut yakni berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram serta bungkusnya, 1 (satu) pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram serta pipetnya, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) skrop, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu, ATM BCA dan ATM Expresi BCA, 2 (dua) unit hand phone.

Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut dibelinya dari GW (yang masih DPO), pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00 sewaktu di Jl. Asemrowo Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang.

“Kedua Tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual kembali, dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000,”. Imbuhnya.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!