20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Budak Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Lagi_lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja Di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 06.00 Wib

Dua pelaku diketahui berinisial, AIV BINTI HK, 19 tahun, Pekerjaan Wiraswasta (Toko Kosmetik) (DAN) CDA BINTI S,  22 tahun, Pekerjaan Swasta (Jaga Toko).

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa, anggota satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat adanya seorang menyalahgunakan Narkotika jenis ganja kering Di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.

Kemudian petugas langsung gerak cepat menindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.

“Benar adanya pelaku dilakukan Penangkapan dan dilakun penggeledahan terhadap saudari AIV BINTI HK (DAN) CDA BINTI S, dan di temukan barang bukti tersebut”. Terang Hendro, Jumat 25 Maret 2022.

Adapun barang bukti yakni diamankan yakni, 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hijau yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam SURYA yang didalamnya terdapat, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalmnya terdapat narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram beserta kertas pembungkusnya, 1 (satu) unit HP OPPO A3S simcard Indosat.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!