Surabaya, Delikjatim.com – Pelaku AR 36 tahun, tempat tinggal Kel Medokan Semampir Kec Sukolilo Surabaya, harus mendekam di jeruji besi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ia ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di dalam kamar Kost Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya, Selasa, 15 Maret 2022, sekira jam 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa telah terjadi penangkapan palaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AR.
“Saat Ditangkap dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti tersebut yakni, 8 (delapan) bungkus plastic yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat, 110,35gram, 110,11gram, 110,07gram, 57,79gram, 57,62gram, 57,50gram, 50,58gram, 49,17gram, total keseluruhan yakni, 603,19gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip, 2 (dua) Skrop dari sedotan, 1 (satu) Handphone Opo Warna biru, 1 (satu) plastic kresek hitam”. Terang Daniel, Sabtu 26 Maret 2022.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dari Saudara JD (BANDAR /yang masih DPO) dengan cara Mengambil Ranjauan sekira pertengahan bulan Pebruari 2022, sebanyak 1(satu) kg.
“Pelaku atas perintah Saudara JD narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi sabu tersebut menjadi kemasan 50 (lima puluh) gram, 6 (enam) bungkus dan 100 (seratus) gram, 7 (tujuh) bungkus setelah itu Tersangka AR menyuruh sodara SL (yang masih DPO) untuk mengirim sabu tersebut dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya”. Imbuhnya.
Dari aksinya tersangka mendapat upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Setiap 1(satu) kg, upah tersebut dibagi menjadi dua dengan sodara SL dan AR. Pelaku juga mengaku sudah sekira 5 (lima) kali melakukan aksi peredaran tersebut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















