Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan Kekerasan (jambret) jl. Simo katrungan Surabaya Selasa 05 Oktober 2021 sekira pkl 05.10 Wib
Tersangka diketahui berinisial, YTR Bin MR, Laki-laki, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Surabaya
Korban diketahui bernama DARTIK, Perempuan, 53 th, Wiraswasta, alamat Jl. Petemon 3 / 189 surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Shokib menjelaskan bahwa, Pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pkl : 05.05 Wib, korban berangkat dari rumahnya ke jl. Petemon 3 / 189 Surabaya untuk pergi belanja ke pasar asem Surabaya dengan berjalan kaki, namun ketika korban Melawati jl simo katrungan Surabaya tiba-tiba dompet korban yang semula di genggaman tangan sebelah kiri oleh korbannya langsung ditarik secara paksa oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 150, wrn hitam, no pol : L-5831-EO
Kemudian tersangka berhasil mengambil dompet korban tersebut, tersangka langsung melarikan diri.
Dengan kejadian tersebut TAB Polsek Sawahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tgl 21 Februari 2022 sekira pkl 19.00 wib TAB Polsek Sawahan berhasil menangkap tersangka di Ds. Sawahan, kec. Mojosari, Kab. Mojokerto,
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kepolsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, Satu buah CD yg berisi rekaman CCTV, Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150, wrn hitam, thn 2016, No Pol : L-5831-EO., Satu buah helm, warna hijau, merk GP Helmet.

















