Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan seorang budak narkoba saat melintas di TL Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 21.00 wib.
Diketahui identitas tersangka berinisial M.S.H, 29 Tahun, Alamat : Kupang Gunung Jaya,
Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.H.,M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin memaparkan bahwa penangkapan tersangka berkat bantuan masyarakat yang sudah bekerjasama dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Mendapatkan informasi tentang ciri-ciri tersangka, polisi langsung melakukan pemantauan dan alhasil saat di TKP tersangka berhasil kita amankan. Sebuah plastik berisi serbuk haram (sabu-sabu) berhasil ditemukan di saku celana tersangka”. Papar Akhyar, Senin 07 Maret 2022.
Saat di interogasi Tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, lagi-lagi Barang haram tersebut (sabu-sabu) dibeli tersangka di jalan Kunti Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) Pocket Sabu–sabu berat 0,34 Gram.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI
No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”. Pungkas Akhyar.

















