Surabaya, DelikJatim.com – Kompak Kakak Adik asal Pulosari ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari, Keduanya ditangkap karna kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui identitas keduanya Berinisial, CS. 38 tahun dan adiknya FS, 28 Tahun, keduanya tinggal di jalan Pulosari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar SH.,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin SH memaparkan keduanya diamankan saat melintas di Perempatan Pencindilan Surabaya, Sabtu 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wib.
“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar Sawah Pulo ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu, polisi segera melakukan penyelidikan dan di jalan polisi melihat kedua pelaku sesuai ciri-ciri yang dikantongi. Saat di ikuti keduanya diberhentikan di Perempatan Pencindilan”. Terang Akhyar, Sabtu 12 Maret 2022.
Masih Akhyar,” Saat di geledah, polisi menemukan 1 poket plastik
narkotika jenis sabu. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut hendak dipakai berdua Dengan cara patungan Rp,.75.000″. Imbuhnya.

Keduanya langsung dibawa ke mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat di interogasi, Pelaku FS mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang yang akrab disapa CAK di Sawah Pulo Surabaya.
“Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112
Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.

















