Bangkalan, Delikjatim.com – Anggota Reskrim yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Kamal mengamankan Pelaku atas nama Mat Nihan warga desa Banyuajuh kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan atas Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” dirumah korban ibu Endang warga Jl.Durian B3 Rt/Rw 005/004 perumnas kamal Desa Banyuajuh kecamatan Kamal kabupaten bangkalan.
Kanit Reskrim Polsek Kamal Aiptu Sukarno Leksono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari selasa tgl 08 Maret’ 2022 sekira jam 03.30 Wib, di rumah Ibu ENDANG yang beralamat di Jl.Durian B3 Rt/Rw 005/004 perumnas kamal desa Banyuajuh kecamatan Kamal.
Peristiwa Pencurian tersebut dilakukan pelaku yang masuk melalui jendela samping yang tidak terkunci lalu mengambil uang korban yang berada di dalam dompet senilai Rp. 1.500.000 .

Terungkapnya Tindak Pidana tersebut setelah korban yang beratas nama Endang melaporkan kejadian tersebut ke polsek kamal pada tanggal 10 maret 2022 pukul 06.00 Wib, kemudian piket reskrim langsung cek ke TKP yang dipimpin Kanit Reskrim polsek Kamal melaksankan penangkapan Pada hari itu juga.
Barang bukti yang didapatkan berupa satu buah tas warna abu-abu ( tempat menyimpan uang ) kemudian satu buah HP warna putih merk OPPO yang di beli memakai uang hasil pencurian, dan juga polisi menyita uang tunai sebesar Rp 35.000,00 sisa dari hasil pencurian tersebut.
Atas perbuatan tersebut pelaku di kenalan sangsi sebagai mana tertera pada pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mir_Pers)

















