Sidoarjo, Delikjatim.com – Merasa Dicemarkan nama baiknya, YK (42) Perempuan asal Jalan Brigjen Katamso Sidoarjo mengadukan kejadian tersebut Polrestabes Surabaya, 18 Februari 2022.
Pengaduan tersebut resmi dilayangkan atas dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan, yakni menuduh, menghina dan menjelekkan Saudari YK (42).
Adapun dalam surat pengaduan nomor : SKKP/76/II/2022/SATRESKRIM dengan terlapor AT, R dan RW warga Jalan Kutisari Indah Barat Surabaya.
Saat di Wawancarai YK (42) memaparkan kepada awak media bahwa atas perkataan yang di lakukan oleh R yang merupakan mantan istri AT tersebut sudah merusak nama baik keluarganya.
“Karna kejadian ini keluarga saya merasa dipermalukan, apalagi anak perempuan saya juga merasa malu hingga menimbulkan kerugian secara psikologis”. Ucap YK.
YK juga menegaskan akan mengikuti proses hukum dan berharap kasus ini segera naik ke penyelidikan.
“Demi keadilan saya berharap kasus ini segera diproses agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan bisa memulihkan nama baik keluarga saya”. Harap YK.
Di akhir wawancara, YK tetap bersikukuh akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait

















