Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor di depan rumah Jl. Sukodono 2/7, Surabaya, Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial, K BIN B, 29 tahun Alamat Dusun Pagarab Kel. Palenggiyan Kec. Kedungdung Kab. Sampang
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan Polsek Semampir membenarkan penangkapan tersangka.
“Unit Reskrim Polsek Semampir saat melakukan Patroli kewilayahan Jl. Kh. Mas Mansyur surabaya, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan tersebut ada pelaku pencurian sepeda motor”. Ucap Ari
Kemudian pelaku di Introgasi oleh petugas, bahwa sekira pukul 11.30 Wib pelaku habis makan di daerah Kya-Kya setelah makan langsung jalan menuju ke Jl. KH. Mas Mansyur surabaya, setelah di Gang 2 Jl. Sukodono pelaku masuk kedalam untuk melihat ada kendaraan Honda Beat Warna putih yang sedang terparkir didepan rumah.
“Lalu pelaku berhenti dan memarkir kendaraannya dan berjalan menuju ke kendaraannya korban honda Beat dan langsung duduk setelah melihat situasi sepi pelaku mengeluarkan kunci Lok dari jaket Untuk membuka rumah kunci namun tidak bisa, pelaku mengeluarkan kunci T dan dimasukkan ke rumah kunci tersebut dan memaksa untuk menghidupkan kendaraan namun tidak berhasil pada saat itu juga pemilik kendaraan keluar dari rumah dan mengetahui melaku yang mau mengambil motor disebut”. Terangnya .
Adapun barang bukti yang di amankan yakni sebuah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 (satu) buah kunci ” Y “, 2 (dua) buah anak kunti ” T “, 1 (satu) kunci Lok, 1 (satu) buah tas Slempang warna Merah
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP

















