Surabaya, Delikjatim.com – Pemuda berinisial, AR 32 tahun, alamat tempat tinggal Jl. Semeru Kec. Sedati Kab. Sidoarjo serta rekanya BW 42 tahun, alamat Jl. Siwalan Kerto Kec.Wonocolo kota Surabaya, keduanya kini mendekap di Jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Kedua pelaku diringkus oleh satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Jl. Siwalankerto Surabaya, Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa, Berawal dari penangkapan terhadap PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu sebelumnya setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tsb di dapat dari pelaku AR pada tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam. 15.00 wib di Kafe Jl. Karah Surabaya.
“Dengan keterangan pelaku kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan, Dan pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam.: 12.00 wib di Kafe Jl. Karah Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR namun tidak di temukan barang bukti”. Jelasnya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jl. Siwalan Kerto Kec.Wonocolo Kota Surabaya, Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar kos tersebut petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan tersangka BW (teman tsk) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut.
“Petugas kepolisian saat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 35,57(tiga puluh lima koma lima tujuh) gram beserta pembungkusnya, 1(satu) Timbangan Elektrik, 1(satu) bungkus Plastik Klip 1(satu) kotak handphone warna putih, 1(satu) unit handphone OPPO A71 warna hitam, dan 1(satu) unit handphone OPPO A5s warna merah, 1(satu) unit handphone FREND warna hitam, 1(satu) lembar ATM BCA yang diakui milik serta dalam penguasaan pelaku AR dan BW dengan maksud untuk dijual belikan”. Imbuhnya.
Dari keterangan pelaku AR dan tersangka BW menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada sdr. BG dengan pembayaran secara transfer pada Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar Jam.: 15.30 wib yang di ranjau di depan pintu keluar terminal Arjosari sebanyak 1(satu) bungkus plastic narkotika jebis sabu dengan berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000.-
Dari narkotika jenis sabu yang di peroleh tersebut, selanjutnya dari kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp. 15.750.000.- kepada Sdr. GE (ditangkap dalam perkara sebelum nya) Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam.: 15.00 Wib di pakiran Kafe Jl. Karah Surabaya.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya

















