Surabaya, Delikjatim.com –Tersangka diketahui bernama, MAR 18 tahun, alamat kos di Ketintang Surabaya harus mendekam di penjara.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa bahwa, Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di Jl. Kupang Gunung Timur Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MAR serta dilakukan penggeledahan di Jl. Kupang Gunung Timur Surabaya.
Adapun barang bukti tersebut berupa, 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta bungkusnya dan ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka pakai sedangkan uang tunai Rp. 150.000,00 ditemukan petugas polisi di tangan kiri tersangka yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa, 7 (tujuh) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, 11 (sebelas) plastik klip kecil berisi masing-masing, 10 (sepuluh) butir dan, 1 (satu) plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip dan merupakan barang milik sodara YK (belum ketangkap).
Tersangka MAR mendapatkan barang bukti narkoba tersebut, 3 poket dan uang penjualan sabu sebesar Rp.150.000,00 pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 19.30 di rumah kosong Jl. Kupang Gunung Surabaya dan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) plastik klip kecil berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip,
Selanjutnya tersangka MAR mendapatkan keuntungan dari sodara YK sebesar Rp. 50.000,00 jika berhasil menjual 3 (tiga) poket sabu tersebut.
Yakni pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Ibed).
Editor : Redaksi

















